Polsek Buay Madang Laksanakan Pengamanan Mediasi Antara Pihak PLN dengan Warga

Sumatera Selatan, Perpek Media – Polsek Buay Madang Polres Oku Timur Polda Sumsel, laksanakan giat pengamanan mediasi antara pihak PLN dengan warga desa Kurungan Nyawa II terkait pasca aksi protes warga terhadap kegiatan P2TL (Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik oleh petugas PLN.

Kegiatan ini dilaksanakan di balai Desa Kurungan Nyawa II Kec. Buay Madang Kab. OKU Timur, Dihadiri oleh Anggota DPRD OKUT Herman rolip, Kasat IK Polres OKUT Iptu Ari Gusman, SE., MM, Camat Buay Madang an. Adrian Helmi, SKM., MM, Danramil Buay Madang yg diwakili Danpos Peltu Sutino, Pihak pihak PLN, Advokat Kab. OKUT an. Herwan, RPA., SH, KBO, Kanit Ekonomi, Kanit Kamneg Sat IK Polres OKU Timur, PersonilPolres OKU Timur, PLH Kades Kurungan Nyawa II ibu Elok Nilawati,Petugas P2TL dr PT. DEI , warga yang terkena denda ditempat pada saat giat P2TL,Tokoh masyarakat dan Masyarakat Desa Kurungan Nyawa II, Jum’at (20-10-2023).

Dalam sambutannya Kapolsek Buay Madang mengatakan,”Kami selaku Polri hadir dr kemarin hingga saat ini selaku pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat dan juga mengamankan petugas PLN dan asetnya selaku obyek vital negara, hari ini telah memenuhi janji kesepakatan hari Senin kemarin untuk melakukan mediasi antara pihak PLN dg masyarakat desa Kurungan Nyawa II, tetap menjaga kondisi mediasi yg dingin dan jangan emosi dalam menyelesaikan permasalahan.”

Sebelumnya, kronologis permasalahan adanya laporan dari masyarakat bahwa meteran listrik miliknya yang dikenakan denda ditempat hingga terjadi transaksi pembayaran dengan pihak tim P2TL dilapangan.

“Ucapan terima kasih kepada kedua belah pihak yg telah memenuhi kesepakatan yaitu melakukan mediasi dengan hanya menghadirkan warga yang terkena denda ditempat dan perwakilan warga saja.
Dalam kesempatan ini jg dihadirkan Manager dan supervisor dari PLN guna memberikan sosialisasi agar mengetahui aturan perundang-undangan tentang PLN”tutupnya.

Terpisah pihak PLN dari Lahat menegaskan” Permohonan maaf atas kesalah pahaman antara petugas P2TL dg warga masyarakat yg telah terjadi kemarin, saat ini memang sedang pelaksanaan Operasi P2TL secara Nasional dan petugas P2TL yang melanggar aturan kemarin akan dikeluarkan dari kontrak kerja nya atau PHK kepada mereka, sesuai kontrak kerja yg telah disepakati antara pihak PT. DEI dg PLN”.

“Penyelesaian denda pelanggan masuk kedalam register kemudian pelanggan dapat membayar di minimarket dan tidak ada pembayaran langsung ditempat secara tawar menawar kepada petugas P2TL/ PLN.Pelanggan dan PLN sama-sama membutuhkan agar kedepan bisa lebih baik lagi, jika nanti masih ada petugas PLN yg melakukan pelanggaran dengan meminta uang langsung tidak melalui registrasi dan pembayaran online silahkan dilaporkan ke aplikasi PLN mobile” tutupnya.

Tambahan informasi, Hasil kesimpulan dr mediasi tersebut bahwa pihak PLN telah meminta maaf kepada masyarakat dan telah membuat surat PHK kepada petugas P2TL yg telah membuat pelanggaran dg melakukan denda ditempat, dan para petugas P2TL untuk mengembalikan uang yg telah mereka terima untuk dikembalikan lagi dan kedepan akan dijadwalkan untuk dilakukan sosialisasi dari pihak PLN kepada masyarakat tentang aturan-aturan antara hak dan kewajiban pelanggan dan PLN.

Dari hasil mediasi yg telah dilakukan, Warga masyarakat yg hadir didalam balai desa dan diluar balai desa yg berjumlah sekitar 70 an orang menerima hasil putusan tsb dan kemudian membubarkan diri, Pihak ULP PLN Martapura akan membuat jadwal pelaksanaan sosialisasi kepada warga masyarakat terkait aturan-aturan pelanggan dan PLN. (M Abdi)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *